Guru dan Pendidikan Islam
Pendidikan
merupakan komponen pembangunan satu-satunya yang dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Sebaik apapun
pembangunan structural dan infrastructural yang dilakukan oleh pemerintah,
tetapi jika pembangunan di bidang pendidikan tidak terperhatikan, maka bagaikan
membangun bangunan yang tinggi, tetapi keropos ditengah, sehingga pasti
lama-kelamaan akan hancur dengan sendirinya.
Begitu
pentingnya pendidikan sehingga dapat menentukan maju tidaknya peradaban suatu bangsa.
Oleh karena itu, upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan terus
menerus dilakukan oleh suatu bangsa yang menyadarinya, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia selalu melakukan analisa terhadap kebutuhan dan
perkembangan masyarakat yang merupakan hasil pendidikan sebelumnya. Masyarakat
usia produktif saat ini merupakan hasil pendidikan sebelumnya. Perbaikan dan
pergantian kurikulum acapkali dilakukan demi tercapainya kualitas pendidikan
yang lebih baik yang secara linearitas akan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, yaitu masyarakat itu sendiri, sesuai dengan apa yang diinginkan oleh
tujuan umum pendidikan nasional.
Hal yang perlu diperhatikan adalah,
sebaik apapun kurikulum yang disusun oleh pemerintah, tetapi pelaksana dilapangan
sebagai pengeksekusi kurikulum lah yang akan menentukan tercapai atau tidaknya
tujuan kurikulum tersebut. Pelaksana dilapangan adalah sekolah. Stake holder sekolah adalah kepala
sekolah, guru, murid, dan tata usaha. Yang paling berperan dalam penerapan kurikulum
adalah kepala sekolah dan guru. Guru sebagai ujung tombak pelaksana kurikulum.
Tercapai atau tidaknya tujuan kurikulum, akan sangat bergantung kepada guru.
Oleh karena itu, sebagus apapun
kurikulum, jika guru sebagai ujung tombak belum terasah dan terlatih untuk
melaksanakan kurikulum tersebut, maka tujuan pendidikan secara umum dan
kurikulum secara khusus tidak akan tercapai. Guru sebagai actor sekaligus
produser dalam pelaksanaan kurikulum.
Profesionalitas
Guru
Guru sebenarnya sudah menjadi profesi
professional, laiknya dokter dan pengacara. Bahkan tuntutan guru lebih besar.
Baik tidak nya generasi bangsa sangat ditentukan oleh profesionalitas guru.
Guru professional adalah guru yang meyadari akan tugas dan fungsinya serta
diiringi dengan kepemilikan terhadap kompetensi tertentu.
Standar kompetensi guru berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indoneisa Nomor 74 tahun 2008
tentang guru, yaitu terdapat empat kompetensi utama: Kompetensi pedagogic,
kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional.
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan
mengelola anak didik, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi pembelajaran, pengelolaan kelas, dan perkembangan potensi peserta
didik.
Kompetensi Kepribadian, yaitu memiliki
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, jujur, berkakhlak
mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik. Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, social, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Kompetensi Sosial, adalah kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan anak didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, wali peserta didik,
dan masyarakat sekitar. Bertindak objektif, tidak diskriminatif baik dalam hal jenis
kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social
ekonomi.
Kompetensi Profesional, dimana guru
memiliki kemampuan penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan
sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Menguasai kompetensi dasar mata
pelajaran yang diampu.
Guru dalam Pendidikan Islam
Berdasarkan
perspektif pendidikan Islam, pendidik akan berhasil menjalankan tugasnya jika
mempunyai kompetensi personal-religius, social religius, dan
professional religius. Religius menunjukkan adanya komitmen pendidik
terhadap ajaran Islam, sehingga setiap masalah pendidikan akan dihadapai,
dipertimbangkan, dipecahkan, serta ditempatkan dalam persfektif Islam.
Tugas pendidik
yang utama menurut al-Ghazali, adalah menyempurnakan, membersihkan, menyucikan,
serta membawa hati manusia untuk taqorrub
Ilallah. Jika pendidik belum mampu membiasakan diri dalam peribadatan
kepada peserta didiknya, maka ia mengalami kegagalan dalam tugasnya, sekalipun
peserta didik mengalami prestasi akademik yang luar biasa. Apapun mata
pelajaran yang diampu oleh pendidik, walaupun bukan guru agama, tetap tugas
tersebut melekat padanya. Dalam pendidikan Islam, semua guru adalah guru agama. Guru matematika, guru fisika, guru
seni, guru bahasa, seluruhnya adalah guru agama. Mereka memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk membuat peserta didik dekat dengan Allah SWT melalui mata
pelajaran yang diampu.
Di era millennium
saat ini, pendidik bukan lagi hanya bertugas sebagai pengajar, yang mendoktrin
peserta didik untuk mengusai seperangkat ilmu pengetahuan dan skill
(keterampilan). Pendidik hanya bertugas sebagai motivator dan fasilitator dalam
proses pembelajaran. Peserta didik diberikan keleluasaan untuk dapat
mengembangkan potensi nya masing-masing. Pendidik bukan menentukan potensi
peserta didik, tetapi membimbing peserta didik untuk mengembangkan potensinya. Jika
dihubungkan dengan pendidikan Islam, maka pengembangan potensi peserta didik harus
selalu dibingkai dengan akhlak Islami, kebiasaan islami, dan dipagari oleh
aturan-aturan atau hukum Islam.
Komentar
Posting Komentar